MAKASSAR, inspirasiupdatenews.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas internasional dengan barang bukti 13,3 kilogram sabu. Sebanyak delapan orang tersangka, termasuk sepasang kekasih, diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi sejak Juli 2025. “Hingga kini total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13,3 kilogram sabu,” ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (22/8/2025).
Menurut Arya, modus operandi yang digunakan sindikat adalah menyimpan dan mengantarkan sabu sesuai instruksi yang diberikan secara online melalui aplikasi X dan T. Perintah dikirimkan langsung oleh operator jaringan tanpa pertemuan tatap muka. Kurir hanya menerima lokasi penjemputan dan pengantaran barang, lalu mengeksekusi sesuai arahan.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah sepasang kekasih berinisial F (25) dan U (20) yang berperan sebagai kurir. Di hadapan Kapolrestabes, F mengakui perannya. “Saya antar sabu lebih sembilan kilo, Pak,” ucapnya.
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp18 miliar. Polisi menyebut jumlah itu setara dengan penyelamatan 78.000 jiwa serta penghematan biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)