Makassar

Kasus Pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Polda Sulsel Umumkan 32 Tersangka

×

Kasus Pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Polda Sulsel Umumkan 32 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Polda Sulsel Umumkan 32 Tersangka

Makassar, INSPIRASIUPDATEnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan kasus kerusuhan yang menghanguskan Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan dari total tersangka, 14 orang terlibat pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait dalam pembakaran DPRD Kota Makassar.

Tersangka DPRD Provinsi Sulsel

Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Dari 14 tersangka, 13 orang merupakan dewasa dan 1 di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Tersangka DPRD Kota Makassar

Perkara ditangani Polrestabes Makassar. Dari 18 tersangka, 14 orang dewasa dan 4 masih anak di bawah umur. Nama-nama yang ditetapkan yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), serta AAR (37).

Pasal yang Dikenakan

DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik.

Polda Sulsel menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Polisi juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif pascakejadian. (*)

 

Baca JugaKepemimpinan dan Kepedulian: Respons Cepat PT Vale bersama Pemerintah dan MIND ID Tangani Insiden Pipa Minyak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *