LUWU TIMUR – Dalam rangka menggiatkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/11/2023)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan giat penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan untuk mempersempit area bagi perokok, sehingga generasi sekarang mau pun akan datang dapat terlindungi dari bahaya rokok.
“Upaya perlindungan terhadap bahaya rokok ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik individu, masyarakat maupun pemerintah,” ucapnya.(Mus)