Luwu Timur, InspirasiUpdateNews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, merespon secara kooporatif aksi penyampaian pendapat dimuka umum, ang dilakukan oleh Aliansi Masarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) dengan menggelar dialog terbuka bersama perwakilan massa aksi dan Media.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin, 07 September 2026, sekira pukul 09.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Aksi tersebut membawa 4 (empat) tuntutan utama, yaitu:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan kepastian hukum atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Ambulans Desa (Dana CSR PT Vale Indonesia) dan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis);
- Mendesak penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan taat pada ketentuan perundang-undangan;
- Mendesak penetapan tersangka apabila hasil penyidikan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai syarat hukum;
- Menuntut penanganan perkara berjalan secara adil tanpa tebang pilihTim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Dialog tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Deri Fuad Rachman, S.H., serta Kepala Seksi Pidana Umum, Binsal Uli, S.H. Dalam dialog tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan apresiasi atas aksi tersebut sebagai bentuk control sosial, serta menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor dilakukan secara professional, cermat, dan berdasarkan fakta hukum, bukan atas dasar tekanan maupun opini publik, guna menghindari kecacatan formil yang dapat berujung pada praperadilan.
Dalam penanganan perkara menghadapi dinamika baru seiring berlakunya KUHAP baru, di mana tindakan seperti penetapan tersangka hingga penghitungan kerugian negara dapat diuji keabsahannya melalui praperadilan.Oleh karena itu, Kejaksaan tidak akan bekerja tergesa-gesa demi menghindari cacat formil yang dapat membuka celah gugatan praperadilan. Penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan murni berpatokan pada fakta hukum dan aturan normatif, bukan atas dasar asumsi. Terkait progres kasus, untuk perkara seragam sekolah, pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait. Sementara untuk perkara CSR PT Vale Indonesia Tbk (Ambulans Desa), proses hukum berjalan aktif dan saat ini telah diajukan ke instansi auditor berwenang untuk perhitungan resmi kerugian keuangan negara melalui tahapan dan kriteria teknis yang berlaku.
Mengingatproses penyidikan menyangkut strategi pembuktian dan rahasia negara, detail materi perkara tidak dapat dibuka secara penuh di muka umum saat ini. Seluruh perkembangan teknis akan terus dikoordinasikan bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan informasi resmi publik disalurkan satu pintu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Seluruh rangkaian aksi penyampaian pendapat di muka umum serta dialog audiensi berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan situasi yang aman, tertib, lancar, dan kondusif. (****)











