MALILI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 730,1906 gram dengan cara dilebur di halaman Kantor Kejari Lutim, Malili, Rabu (25/10/2023).
Jumlah tersebut terdiri dari 80 perkara kasus narkotika sepanjang tahun 2023.
Selain barang bukti sabu, Kejari Luwu Timur juga memusnahkan dua senjata tajam (Sajam) jenis badik, dan satu anak panah dari jumlah total 170 perkara dari 2022-2023.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur dalam amar putusan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
”Pelaksanaan pemusnahan barang bukti, merupakan salahsatu tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggungjawab,” kata Plh. Kajari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara dalam press release.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolres Luwu Timur, Pabung Luwu Timur, pihak PN Luwu Timur dan Bea Cukai.
Terpisah Sekda Luwu Timur, Bahri Suli mewakili bupati mengapresiasi kegiatan pemusnahan dilakukan Kejari Luwu Timur dan mendukung langkah kerjasama seluruh unsur Forkopimda dalam penekanan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Luwu Timur.(*Jay*)