Luwu Timur

‎Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup terhadap Pelaku Pembunuhan Sadis di Luwu Timur

×

‎Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup terhadap Pelaku Pembunuhan Sadis di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
‎Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup terhadap Pelaku Pembunuhan Sadis di Luwu Timur

LUWU TIMUR, inspirasupdatenews.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap AG, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap JS. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili pada Selasa (15/7/2025).

Kasus ini menggemparkan masyarakat Luwu Raya karena tindak pidana pembunuhan disertai kekerasan seksual yang dilakukan secara kejam. Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti sah, dan kesesuaian keterangan saksi, JPU menyatakan AG terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

JPU menilai perbuatan AG sangat serius, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. “Terdakwa menunjukkan sifat kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga hukuman setimpal diperlukan untuk keadilan korban, keluarga, dan masyarakat,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, serta memastikan hak korban terpenuhi. Kasus ini sempat viral di media karena kekejamannya, menyita perhatian publik.

Putusan hakim terhadap tuntutan ini dinantikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kejahatan berat tersebut. (*)

 

(Ac/Gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *