Blog

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Dengan Tema ” Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024″

×

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Dengan Tema ” Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024″

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Mangkutana menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggungjawab dari panwaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada.

“Dari peserta pemilihan, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal jalannya proses demokrasi agar pelaksanaan Pemilihan itu sesuai dengan tujuannya, yaitu luber jurdil,” tegasnya

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif bertajuk “peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024” di kantor PNPM kecamatan Mangkutana, Jumat 27/9/2024

Ketua Panwaslu Kecamatan Mangkutana membuka acara sosialisasi

Di acara itu menghadirkan narasumber (Ribhatun Nikmah) Pemerhati Pemilihan asal Palopo dengan menyajikan materi peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

Ribhatun Nikmah mengawali materinya dengan mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilihan adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi. Bahwa Pemilihan tanpa partisipasi masyarakat adalah dagelan.

“Bahwa Pemilihan tanpa pengawasan yang baik dan cermat hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilihan selalu saja ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelikung aturan guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pemilihan yang berkualitas, menurut Ribhatun Nikmah, harus ada aturan hukum yang pasti dan penegakannya akuntabel. Penyelenggara Pemilu harus profesional dan berintegritas. Peserta Pemilihan yang komitmen dan patuh pada aturan dan nilai-nilai demokrasi.

“Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan prefensi politiknya. Serta, netralitas birokrasi,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu untuk meningkatkan rasa atas NKRI dan mengikis sikap-sikap apatis atas berjalannya NKRI.

“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilihan untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” terangnya.

Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan terwujudnya Pemilihan yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.

Kemudian, mendorong tewujudnya Pemilihan yang sehat sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah. Mencegah chaos dalam Pemilu.

Ribhatun Nikmah menjelaskan prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” bebernya.

Sedangkan yang dimaksud dengan temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 Angka 30).

Lap.Musdiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *