Palopo

Proses Hukum Dinilai Mandek, SHCW Desak Polda dan Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

×

Proses Hukum Dinilai Mandek, SHCW Desak Polda dan Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Dinilai Mandek, SHCW Desak Polda dan Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Palopo
(Foto: Dok. Ist)

INSPIRASIUPDATEnews.com, Palopo — Penanganan dugaan korupsi pada proyek penanganan banjir Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 serta pembangunan Gedung DPRD Palopo Tahap I dan II dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini memicu beragam persepsi negatif di ruang publik dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Palopo terkait komitmen penegakan hukum di daerah.

Ketua Umum Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz, S.H, menyoroti lambannya progres penanganan dua kasus tersebut oleh aparat penegak hukum (APH) di Kota Palopo, yakni Polres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo.

Menurutnya, proses hukum terkesan “jalan di tempat” dan jauh dari transparansi. “Dugaan Korupsi Penanganan Banjir TA 2024 (Rp 30 Miliar)” Kasus ini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Palopo. Anggaran sebesar Rp 30 miliar yang terbagi dalam pembangunan talud dan normalisasi sungai dinilai bermasalah.

Ewaldo menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, Polres Palopo diketahui telah memeriksa PPK dan sejumlah pihak terkait, namun hingga kini tidak ada progres signifikan. Pekerjaan talud dan normalisasi sungai juga disebut tidak memenuhi standar teknis, menyebabkan kualitas konstruksi dipertanyakan dan tidak layak menahan debit air sungai saat intensitas tinggi. “Faktanya, Palopo masih terus dilanda banjir. Ini jelas menunjukkan potensi kerugian negara dan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

“Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Palopo Tahap I dan II” Kasus ini ditangani Kejari Palopo. Tahap I pada 2021 menelan anggaran Rp 10,97 miliar oleh CV Tirani Teknik Pratama, sementara tahap II pada 2022 dikerjakan PT Delima Utama dengan nilai penawaran Rp 21,72 miliar dari pagu Rp 23,86 miliar. Ewaldo memaparkan bahwa anggaran fantastis tersebut seharusnya menghasilkan bangunan representatif dan kokoh. Namun, ditemukan indikasi beberapa bagian bangunan tidak sesuai spek, salah satunya tembok yang seharusnya menggunakan beton justru memakai panel GRC, material yang dinilai kurang kuat dan mudah rusak.

Kejaksaan Negeri Palopo disebut telah melakukan uji konstruksi dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk rekanan dan PPK, namun hingga kini hasil uji konstruksi belum dipublikasikan, sehingga publik menilai penanganannya mandek dan tertutup. “Minim Komitmen Penegakan Hukum” Ewaldo menilai lambannya proses hukum menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum serta minimnya komitmen dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa kondisi ini semakin menguatkan citra buruk Palopo, apalagi setelah KPK merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menempatkan Kota Palopo di zona merah korupsi.

Sebagai tindak lanjut, Sultan Hasanuddin Corruption Watch akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menyampaikan beberapa tuntutan antara lain:

  1. Mendesak Kapolda Sulsel dan Kepala Kejati Sulsel melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Kota Palopo yang dinilai tidak optimal.
  2. Mendesak Ditkrimsus Polda Sulsel mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran penanganan banjir TA 2024, serta memanggil dan memeriksa PPK serta kontraktor pelaksana.
  3. Mendesak Aspidus Kejati Sulsel mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Palopo serta memeriksa pihak rekanan dan PPK.

Ewaldo menegaskan bahwa SHCW berkomitmen penuh mengawal setiap kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan. “Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mandek dan korupsi tidak dibiarkan merajalela,” tutup Ewaldo. (*/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *