INSPIRASIUPDATEnews.com, PALOPO – Tim Satresnarkoba Polres Palopo menangkap seorang wanita berinisial P alias PL (23) di Perumahan Manganna, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan sachet sabu seberat 4,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Madjid Maulana mengatakan, barang haram itu diperoleh pelaku dari seorang pria berinisial AP/ APPE dengan harga Rp1,5 juta. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali melalui sistem COD dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu sendok takar dari pipet hitam, tisu, tas kecil merah putih bermerek Mega Mas, serta ponsel Oppo biru putih.
“Pelaku sudah kami tahan, sementara kami masih melakukan pengejaran terhadap AP yang diduga berada di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan,” ujar IPTU Abdul Madjid, Sabtu (13/9/2025).
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/Ac)