Blog

Musyawarah Kampung Masyarakat To Cerekang

2
×

Musyawarah Kampung Masyarakat To Cerekang

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Pagi hari pada 11 januari 2025 lalu, suasana di dusun Cerekang tampak tak seperti biasa, nyaris tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat seperti di hari-hari biasa. Ratusan masyarakat, tua, muda, laki-laki dan perempuan kompak mengenakan sarung. Mereka berkumpul di rumah kepala Dusun Cerekang.

“Tujuan berkumpulnya kita hari ini untuk bermusyawarah menentukan seperti apa sikap kita terhadap adanya wilayah hutan adat kita yang masuk dalam IUP PT. PUL”. Terang Risal kepala Dusun Cerekang, saat memulai acara.

Selain masyarakat adat Cerekang, hadir pula perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan Wallacea. Direktur perkumpulan wallacea yang diundang sebagi pemantik dalam musyawarah tersebut menyampaikan, dari sepuluh lokasi hutan adat Cerekang setelah dioverlay dengan peta IUP PT. PUL, Hutan adat pensimoni, Kasosoe dan padang Annungge masuk dalam IUP PT. PUL. Total wilayah IUP PT. PUL yang masuk dalam hutan adat cerekang seluas 24,43 Hektar.

Musyawarah yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta. Mereka antri menunggu giliran menyampaikan pendapat. Ibrahim adalah salah satunya, saat mendapat giliran untuk berbicara ia menyampaikan.

“Selaku masyarakat adat to Cerekang saya menolak aktivitas apapun di dalam wilayah adat To Cerekang. Hutan adat itu adalah warisan leluluhur kami yang ada jauh sebelum negara ini ada, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengelolah wilayah tersebut”

Seturut dengan itu, Irwan Djafar yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Manurung menyampaikan, bahwa hutan ada cerekang sudah diakui oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui SK Bupati Nomor 286/X/2019 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan Lokal Masyarakat adat Cerkang.

Utami, tokoh perempuan di Cerekang yang baru mendapat giliran berbicara dipenghujung acara, menolak dengan tegas kehadiran perusahaan tambang di wilayah adat Cerekang.

“Selain akan merusak hutan adat, aktivitas pertambangan juga berdampak terhadap ketersediaan air bersih, kebutuhan paling mendasar bagi ibu-ibu rumah tangga” pungkasnya.

Kegiatan Musyawarah kampung diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan. Poin-poin kesepakatan yang lahir anatar lain sebagai berikut:
1. Masyarakat adat To Cerekan Menolak aktivitas dalam bentuk apapun di dalam Hutan Adat Cerekang;
2. Mendesak kepada pemerintah dan PT. Pul untuk mengeluarkan wilayah IUP PT. PUL dari hutan adat Cerekang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *