Inspirasi Update News – Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap sikap pasif Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lampuara selama periode 2019 hingga 2024. Sabtu, 7 Juni 2025, di Kabupaten Luwu.
Meski telah ada penyampaian oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait rekomendasi ke BPD agar bersurat ke Bupati Luwu pada 14 April 2025, yang berisi rekomendasi pemberhentian Kepala Desa. BPD diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk bersurat. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan tegas dari keduanya.
Andi Risal Syahrir, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, mengatakan, bahwa kami sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan menyertakan bukti. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban.
“Kepala desa diduga kuat menyelewengkan bansos, penyalagunaan kewenangan, uang pajak warga selama bertahun-tahun. Kami tidak bisa diam lagi,” ujar Risal.
BPD Lampuara dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya, bahkan menolak membuat surat rekomendasi pemberhentian kepada Bupati dengan alasan pribadi (masih suka), bukan alasan hukum.
“Taj hanya itu, Bupati Luwu, juga belum memberikan keputusan apa pun, yang menurut warga merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran dan ketidakadilan,” pungkas Syahrir.
Akibat lambannya respons dari Pemerintah Kabupaten Luwu, warga kini mengadu ke DPRD Kabupaten Luwu dan meneruskan persoalan ini ke Ombudsman RI, serta tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Menurut warga lainnya, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, kami ingin pemimpin yang bersih dan bisa dipercaya.
“Kalau suara warga terus diabaikan, itu artinya demokrasi di desa kami sedang mati,” ungkap warga tersebut, dengan nada kecewa.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, H. Basaruddin, menuturkan, kepada warga akan segera melakukan RDP bersama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Mohon kepada keluarga semua agar bersabar, kami akan rapat secara internal dan akan mengagendakan RDP setelah lebaran, semoga ada solusi yang menjadi titik terang,” tutur Basaruddin, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu.
Masyarakat berharap DPRD, segera memanggil pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak Bupati Luwu menjalankan amanah undang-undang tentang pemberhentian kepala desa yang melanggar aturan.
#Adm.Yg.**#