Luwu Timur

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Total 48 Perkara

×

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Total 48 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Total 48 Perkara

Luwu Timur, inspirasiupdatenews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu Timur dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, unsur Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, serta rekan-rekan media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara, terdiri atas 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum), dan 35 perkara Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 462,66 gram, 3.394 butir obat-obatan jenis THD, 14 buah korek api, 4 alat isap (bong), 15 kaca pireks, 11 sumbu sabu, 16 sendok sabu, 37 lembar pakaian, serta sejumlah senjata tajam berupa 1 badik, 2 parang, 2 pisau dapur, juga alat lain seperti 2 cangkul, 2 batu, dan 1 unit telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyoroti bahwa kasus narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi dua jenis tindak pidana yang paling mendominasi di wilayah hukum Luwu Timur.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Barang-barang seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti seperti sendok sabu, senjata tajam, cangkul, batu, dan handphone dihancurkan menggunakan alat potong atau dihantam hingga rusak. Adapun sabu dan obat-obatan jenis THD dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan kimia, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali serta aman bagi lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga berharap ke depan terjalin sinergi yang lebih kuat antara seluruh unsur penegak hukum dan Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur. Hal ini dinilai penting dalam mendukung langkah-langkah preventif guna menekan peredaran narkoba serta kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang angkanya masih tergolong tinggi di Kabupaten Luwu Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Luwu Timur. Semoga langkah ini memberi dampak positif bagi masyarakat serta menjadi motivasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum,” tutup Budi Nugraha.

(Ac/Gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *