Berita

Satresnarkoba Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu Disita

×

Satresnarkoba Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu Disita

Jeneponto, inspirasiupdatenews.com —Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan di dua lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, (17/6/2025).

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025 ini dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Narkoba Polres Jeneponto, Aipda Mulyadi Mappa, S.H., bersama tim. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas menargetkan sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berinisial YANCU alias ANCU alias EKSTERNAL Bin MAKING tengah duduk di bale-bale depan rumah. Sadar akan kedatangan polisi, pelaku mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil ditangkap di area kebun jagung.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah tempat permen yang dibungkus isolasi hitam. Di dalamnya terdapat dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu batang pireks kaca, satu buah sendok pipet, serta satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru.

Dari hasil interogasi awal, YANCU mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial SAMA’ Bin Dg. TINGGI dengan harga Rp700.000 untuk dijual kembali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke lokasi kedua di Dusun Bontomasungguh, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara. Di sana, petugas berhasil mengamankan SAMA’ tanpa perlawanan.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Posko Satresnarkoba Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam transaksi narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Ac/Gb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *