Hukum

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi

×

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Pada hari Kamis, 22/2/2024 sekitar Pukul 20.00 WITA Kejaksaan Negeri

Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan Tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali

menetapkan status 4 (empat) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara HR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024,

Tanggal 22 Februari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan

Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan

Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan Tersangka atas nama HR pada

perkara tersebut Dalam pemanggilan terhadap 4 (empat) orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka yaitu ID, RA , IR , EP dalam rangka pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dimana dalam panggilan tersebut hanya

saksi atas nama IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan tersangka ID dan RA akan dijadwalkan kembali pemanggilannya.

Adapun Keempat Tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP selaku pihak yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

Akibat perbuatan Keempat Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *