Blog

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Menyelenggarakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan 

×

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Menyelenggarakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan 

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), 31/7/2024

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Forkopinda Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan rekan-rekan media se-Luwu Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari beberapa kasus yang telah diselesaikan secara hukum. Di antaranya adalah barang bukti narkotika, senjata tajam, dan berbagai barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Bahwa Adapun Barang Bukti sebagai

118,3022 (seratus delapan belas koma tiga ribu dua puluh dua) Gram sabu-sabu;

4877 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) obat-obatan berbagai merk;

3 (tiga) buah senjata tajam jenis parang;

25 (dua puluh lima) buah pakaian;

2 (dua) buah Handphone merk Vivo dan Nokia;

14 (empat belas) buah korek api;

8 (delapan) ball sachet kosong;

1 (satu) buah batu;

14 (empat belas) buah sendok sabu;

9 (sembilan) buah set bong;

9 (sembilan) buah set pireks kaca;

1 (satu) buah kursi dan

2 (dua) buah batang kayu.

Barang bukti tersebut berasal dari 44 (empat puluh empat) perkara yang terdiri dari 5 perkara Oharda, 7 perkara Kamnegtibum dan 32 Perkara Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H, M.H, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana dengan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kajari Luwu Timur menyampaikan saat ini pemusnahan didominasi oleh tindak Pidana Narkotika serta pelecehan seksual.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar dan pemotongan atau penghancuran untuk barang-barang yang tidak dapat dibakar serta untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di blender dengan cairan kimia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Kasi intelijen Bara mantio Irsahara, SH.MH mengatakan Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi intelijen Bara mantio Irsahara, SH.MH juga berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan di wilayah Luwu Timur.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini dan mendukung upaya penegakan hukum di Luwu Timur.

Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *