Blog

Kejaksaan Luwu Timur Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2023

×

Kejaksaan Luwu Timur Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2023

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Refleksi Akhir tahun capaian kinerja kejaksaan negeri Luwu Timur beserta jajaran tahun 2023, Pada hari ini, Minggu tanggal 31 Desember Tahun 2023 ini

Kepala Kejaksaan Negeri

Luwu Timur menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu beserta jajaran

tahun 2023, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1. DIPA dan Penyerapan Anggaran Tahun 2023.

a. Pagu Anggaran DIPA Tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang,

dan belanja modal untuk Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebesar

Rp. 7.839.892.000,- terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 4.731.241.000,- ;

Belanja Barang sebesar Rp 2.832.967.000,- ; Belanja modal sebesar Rp

275.684.000,-.

b. Sampai dengan posisi hari ini 29 Desember 2023, optimalisasi penyerapan

anggaran atas DIPA dimaksud untuk Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah

terealisasi sebesar Rp. 7.365.662.154,- (persentase 93,95%).

2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber baik dari Uang Pendapatan Sewa Tanah,

Gedung dan Bangunan, Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan

Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan,

Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak

Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang Telah

Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, serta Pendapatan Uang Pengganti Tindak

Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan keseluruhan

pendapatan sebesar Rp. 512.768.436,-.

3. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Khusus untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, kami

a. Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu

Timur sebanyak 201 perkara, Tahap I sebanyak 154 perkara, Tahap II

sebanyak 202 perkara, Eksekusi sebanyak 129 perkara, Banding sebanyak 11

perkara, dan Kasasi sebanyak 10 perkara.

b. Terkait penangan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan

Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur

sebanyak 2 perkara.

c. Sedangkan penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi

di dalam Wilayaj Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebanyak 3 perkara.

d. Terkait Program Pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tindak

Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 perkara.

4. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (PIDSUS)

a. Dalam Tahun 2023, Bidang pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah

melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 7 perkara.

b. Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur

sebanyak 7 perkara.

c. Pra Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu

Timur sebanyak 8 perkara.

d. Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur

sebanyak 5 perkara.

e. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri

Luwu Timur sebanyak 3 perkara.

f. Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur

sebanyak 1 perkara (Kasasi 1 Perkara).

g. Total Kerugian Negara perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu

Timur sebesar Rp. 3.050.078.473.

h. Sedangkan upaya penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari kasus

perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebesar Rp

346.348.473 – (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh

Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) An. Yayuk Royani dan

Rp. 74.406.500,- perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan

Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah SDN 149 Sindu Binangun di

Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur TA 2020-

2022.

i. Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Kejaksaan Negeri

Luwu Timur telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 1, Kasus Mafia

Pupuk sebanyak 1 perkara.

5. FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG INTELIJEN

a. Bidang Intelijen Negeri Luwu Timur, telah melakukan kegiatan antara lain:

1) Penyelidikan Intelijen sebanyak 6 kegiatan.

2) Pengamanan Intelijen sebanyak 2 kegiatan.

3) Penggalangan Intelijen sebanyak – (Nihil) kegiatan.

b. Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Negeri Luwu Timur

telah melakukan kegiatan Penelusuran Aset pelaku terduga perkara tindak

pidana korupsi sebanyak 1 kegiatan.

c. Bidang Intelijen Negeri Luwu Timur, juga berperan aktif dalam Pengamanan

Proyek Strategis (PPS) baik terhadap kegiatan Proyek Strategis Daerah

Kabupaten Luwu Timur, dengan perincian:

1) Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah

(PSD) Kabupaten Luwu Timur sebanyak 20 kegiatan yang disetujui dari 54

Proyek Prioritas Daerah yang dimohonkan oleh Bupati Luwu Timur dengan

nilai Pagu Anggaran sebesar Rp208.066.188.000,-. Serta nilai proyek

berkontrak dengan nilai Rp197.775.932.316,-.

d. Terkait Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Bidang Intelijen Kejaksaan

Negeri Luwu Timur juga aktif dalam komunitas intelijen daerah serta akti dalam

memantau dan memonitor serta melakukan operasi intelijen guna menemukan

Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap

permasalahan inflasi, mafia tanah, mafia pupuk, mafia BBM, Pemulihan

Ekonomi Nassional, dan lain-lainnya.

e. Dalam upaya program “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen

melakukan beberapa kegiatan antara lain:

1) Penyuluhan Hukum (Luhkum)/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 26

kegiatan.

2) Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan melalui siaran radio.

3) Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 4 kegiatan dimana dalam 4

kegiatan tersebut telah mencangkup seluruh Desa di Kabupaten Luwu

Timur.

f. Dalam kegiatan Pengawasan Orang Asing, bidang Intelijen telah melakukan

sebanyak 1 kegiatan.

g. Dalam kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem),

telah dilakukan sebanyak 1 kegiatan.

h. Dalam kegiatan Pengawasan Barang Cetakan (Barcet), telah dilakukan

sebanyak 1 kegiatan.

i. Dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membentuk sebanyak 1 (Satu) POSKO PEMILU serta dalam rangka

memantau Netralitas ASN Kejaksaan serta pelanggaran Pemilu, Kepala

Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membuka Hotline khusus Nomor HP. 0812- 4396-2921;

j. Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna

memperkuat desa serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional

Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia

tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor untuk melakukan asistensi dan

mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun

kesadaran hukum masyarakat Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membentuk

Posko Jaga Desa Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta Hotline Jaga Desa

dengan Nomor: +62 812-4587-2838;

k. Dalam upaya merealisasikan Jaga Desa serta mendukung program pemerintah

terkait Pengendalian Inflasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur saat ini telah

Membentuk Kampung Kedaulatan Pangan Adhyaksa (Kudapan Adhyaksa)

dengan total 13 Desa binaan di Kabupaten Luwu Timur serta 1 Desa

Percontohan di Kabupaten Luwu Utara.

6. FUNGSI KEJAKSAAN DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA

NEGARA

a. Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Luwu Timur

telah menangani:

(1) Litigasi sebanyak 1 SKK (Surat Kuasa Khusus) yaitu : TUN (Tata Usaha

Negara) sebanyak 1 SKK.

(2) Non Litigasi sebanyak 92 SKK

(3) Pertimbangan Hukum melalui Legal Opinion (LO) sebanyak 2 Kegiatan dan

Melalui Legal Assistance (LA) sebanyak 4 kegiatan

(4) Tindakan Hukum Lainnya : Nihil

(5) Pelayanan Hukum sebanyak 3 Kegiatan

(6) Kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) sebanyak 7

Kegiatan

(7) Dalam Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelamatan Kekayaan

Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah berhasil melakukan :

a. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.1.041.058.229

b. Penyelamatan Kekayaan Negara sebesar Rp. 77.964.538.897

c. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga

berhasil melakukan Pendampingan Hukum pada Kegiatan terkait

perbedaan penafsiran Aturan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah

dan Bangunan (BPHTB) antara PT.Vale Indonesia, Tbk melawan

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan total penyelematan Keuangan

Negara sebesar Rp.77.964.538.897

d. Khusus terkait Direktif Presiden, Jaksa Pengacara Negara pada

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga turut

aktif dalam pendampingan Inflasi melalui Rapat Koordinasi setiap hari

Senin dan akhirnya Pemerintah Provinsi Sulsel bulan Desember 2023

berhasil menekan inflasi sebesar 2,79%.

7. FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN

BARANG RAMPASAN

a. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri

Luwu Timur, telah melakukan kegiatan antara lain:

1) Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan

2) Pelelangan Barang Rampasan sebanyak 8 kegiatan

b. Dalam pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sebanyak 2 kali bertempat di

Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, jumlah perkara sebanyak 134 perkara

yang didominasi perkara narkotika dengan jumlah total sabu yang dimusnahkan

sebanyak 794,3127 gr.

c. Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang baru saja dilakukan di

bulan Desember terdiri dari 34 perkara, 15 perkara narkotika dan tindak pidana

Sebanyak 19 perkara terdiri dari tidak pidana pencurian, perlindungan anak dan

tindak pidana umum lainnya.

d. Adapun untuk pelaksanaan pelelangan barang rampasan sebanyak 8 kegiatan

dengan nilai lelang mencapai Rp. 42.258.000,-.

e. Dalam refleksi terhadap capaian yang dilakukan oleh bidang pengelolaan

barang bukti dan barang rampasan tersebut guna memberikan dukungan

terhadap 7 (Tujuh) prioritas Nasional yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum,

pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.

Demikian yang dapat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur melalui rekan-rekan Media, semoga Refleksi Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta Jajaran dapat bermanfaat dan mohon maaf bilamana Kejaksaan Negeri

Luwu Timur dan jajaran masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kehadirannya di tengah-tengah masyarakat pada kesempatan ini kami mohon

maaf.

Akhir kata saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengucapkan

“SELAMAT NATAL TAHUN 2023“ kepada selurun umat yang merayakannya, dan

Ucapan “SELAMAT TAHUN BARU 2024” kepada seluruh masyarakat Luwu Timur

dan Bangsa Indonesia, dengan harapan di tahun 2024, Dalam Lain Kesempatan

Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

dan Jajaran akan “BERSAMA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

SULAWESI SELATAN MELALUI 4 (EMPAT) PILAR PEMBANGUNAN, YAITU:

PEMBANGUNAN SOSIAL, PEMBANGUNAN EKONOMI, PEMBANGUNAN

LINGKUNGAN, SERTA PEMBANGUNAN HUKUM DAN TATA KELOLA”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *