Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Refleksi Akhir tahun capaian kinerja kejaksaan negeri Luwu Timur beserta jajaran tahun 2023, Pada hari ini, Minggu tanggal 31 Desember Tahun 2023 ini
Kepala Kejaksaan Negeri
Luwu Timur menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu beserta jajaran
tahun 2023, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. DIPA dan Penyerapan Anggaran Tahun 2023.
a. Pagu Anggaran DIPA Tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang,
dan belanja modal untuk Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebesar
Rp. 7.839.892.000,- terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 4.731.241.000,- ;
Belanja Barang sebesar Rp 2.832.967.000,- ; Belanja modal sebesar Rp
275.684.000,-.
b. Sampai dengan posisi hari ini 29 Desember 2023, optimalisasi penyerapan
anggaran atas DIPA dimaksud untuk Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah
terealisasi sebesar Rp. 7.365.662.154,- (persentase 93,95%).
2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber baik dari Uang Pendapatan Sewa Tanah,
Gedung dan Bangunan, Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan
Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan,
Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak
Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang Telah
Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, serta Pendapatan Uang Pengganti Tindak
Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan keseluruhan
pendapatan sebesar Rp. 512.768.436,-.
3. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Khusus untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, kami
a. Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sebanyak 201 perkara, Tahap I sebanyak 154 perkara, Tahap II
sebanyak 202 perkara, Eksekusi sebanyak 129 perkara, Banding sebanyak 11
perkara, dan Kasasi sebanyak 10 perkara.
b. Terkait penangan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 2 perkara.
c. Sedangkan penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi
di dalam Wilayaj Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebanyak 3 perkara.
d. Terkait Program Pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 perkara.
4. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (PIDSUS)
a. Dalam Tahun 2023, Bidang pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah
melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 7 perkara.
b. Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 7 perkara.
c. Pra Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sebanyak 8 perkara.
d. Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 5 perkara.
e. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri
Luwu Timur sebanyak 3 perkara.
f. Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 1 perkara (Kasasi 1 Perkara).
g. Total Kerugian Negara perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sebesar Rp. 3.050.078.473.
h. Sedangkan upaya penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari kasus
perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebesar Rp
346.348.473 – (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh
Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) An. Yayuk Royani dan
Rp. 74.406.500,- perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah SDN 149 Sindu Binangun di
Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur TA 2020-
2022.
i. Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Kejaksaan Negeri
Luwu Timur telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 1, Kasus Mafia
Pupuk sebanyak 1 perkara.
5. FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG INTELIJEN
a. Bidang Intelijen Negeri Luwu Timur, telah melakukan kegiatan antara lain:
1) Penyelidikan Intelijen sebanyak 6 kegiatan.
2) Pengamanan Intelijen sebanyak 2 kegiatan.
3) Penggalangan Intelijen sebanyak – (Nihil) kegiatan.
b. Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Negeri Luwu Timur
telah melakukan kegiatan Penelusuran Aset pelaku terduga perkara tindak
pidana korupsi sebanyak 1 kegiatan.
c. Bidang Intelijen Negeri Luwu Timur, juga berperan aktif dalam Pengamanan
Proyek Strategis (PPS) baik terhadap kegiatan Proyek Strategis Daerah
Kabupaten Luwu Timur, dengan perincian:
1) Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah
(PSD) Kabupaten Luwu Timur sebanyak 20 kegiatan yang disetujui dari 54
Proyek Prioritas Daerah yang dimohonkan oleh Bupati Luwu Timur dengan
nilai Pagu Anggaran sebesar Rp208.066.188.000,-. Serta nilai proyek
berkontrak dengan nilai Rp197.775.932.316,-.
d. Terkait Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Bidang Intelijen Kejaksaan
Negeri Luwu Timur juga aktif dalam komunitas intelijen daerah serta akti dalam
memantau dan memonitor serta melakukan operasi intelijen guna menemukan
Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap
permasalahan inflasi, mafia tanah, mafia pupuk, mafia BBM, Pemulihan
Ekonomi Nassional, dan lain-lainnya.
e. Dalam upaya program “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen
melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1) Penyuluhan Hukum (Luhkum)/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 26
kegiatan.
2) Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan melalui siaran radio.
3) Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 4 kegiatan dimana dalam 4
kegiatan tersebut telah mencangkup seluruh Desa di Kabupaten Luwu
Timur.
f. Dalam kegiatan Pengawasan Orang Asing, bidang Intelijen telah melakukan
sebanyak 1 kegiatan.
g. Dalam kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem),
telah dilakukan sebanyak 1 kegiatan.
h. Dalam kegiatan Pengawasan Barang Cetakan (Barcet), telah dilakukan
sebanyak 1 kegiatan.
i. Dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membentuk sebanyak 1 (Satu) POSKO PEMILU serta dalam rangka
memantau Netralitas ASN Kejaksaan serta pelanggaran Pemilu, Kepala
Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membuka Hotline khusus Nomor HP. 0812- 4396-2921;
j. Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna
memperkuat desa serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional
Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia
tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor untuk melakukan asistensi dan
mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun
kesadaran hukum masyarakat Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membentuk
Posko Jaga Desa Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta Hotline Jaga Desa
dengan Nomor: +62 812-4587-2838;
k. Dalam upaya merealisasikan Jaga Desa serta mendukung program pemerintah
terkait Pengendalian Inflasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur saat ini telah
Membentuk Kampung Kedaulatan Pangan Adhyaksa (Kudapan Adhyaksa)
dengan total 13 Desa binaan di Kabupaten Luwu Timur serta 1 Desa
Percontohan di Kabupaten Luwu Utara.
6. FUNGSI KEJAKSAAN DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA
NEGARA
a. Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Luwu Timur
telah menangani:
(1) Litigasi sebanyak 1 SKK (Surat Kuasa Khusus) yaitu : TUN (Tata Usaha
Negara) sebanyak 1 SKK.
(2) Non Litigasi sebanyak 92 SKK
(3) Pertimbangan Hukum melalui Legal Opinion (LO) sebanyak 2 Kegiatan dan
Melalui Legal Assistance (LA) sebanyak 4 kegiatan
(4) Tindakan Hukum Lainnya : Nihil
(5) Pelayanan Hukum sebanyak 3 Kegiatan
(6) Kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) sebanyak 7
Kegiatan
(7) Dalam Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelamatan Kekayaan
Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah berhasil melakukan :
a. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.1.041.058.229
b. Penyelamatan Kekayaan Negara sebesar Rp. 77.964.538.897
c. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga
berhasil melakukan Pendampingan Hukum pada Kegiatan terkait
perbedaan penafsiran Aturan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) antara PT.Vale Indonesia, Tbk melawan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan total penyelematan Keuangan
Negara sebesar Rp.77.964.538.897
d. Khusus terkait Direktif Presiden, Jaksa Pengacara Negara pada
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga turut
aktif dalam pendampingan Inflasi melalui Rapat Koordinasi setiap hari
Senin dan akhirnya Pemerintah Provinsi Sulsel bulan Desember 2023
berhasil menekan inflasi sebesar 2,79%.
7. FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN
BARANG RAMPASAN
a. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri
Luwu Timur, telah melakukan kegiatan antara lain:
1) Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan
2) Pelelangan Barang Rampasan sebanyak 8 kegiatan
b. Dalam pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sebanyak 2 kali bertempat di
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, jumlah perkara sebanyak 134 perkara
yang didominasi perkara narkotika dengan jumlah total sabu yang dimusnahkan
sebanyak 794,3127 gr.
c. Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang baru saja dilakukan di
bulan Desember terdiri dari 34 perkara, 15 perkara narkotika dan tindak pidana
Sebanyak 19 perkara terdiri dari tidak pidana pencurian, perlindungan anak dan
tindak pidana umum lainnya.
d. Adapun untuk pelaksanaan pelelangan barang rampasan sebanyak 8 kegiatan
dengan nilai lelang mencapai Rp. 42.258.000,-.
e. Dalam refleksi terhadap capaian yang dilakukan oleh bidang pengelolaan
barang bukti dan barang rampasan tersebut guna memberikan dukungan
terhadap 7 (Tujuh) prioritas Nasional yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum,
pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur melalui rekan-rekan Media, semoga Refleksi Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta Jajaran dapat bermanfaat dan mohon maaf bilamana Kejaksaan Negeri
Luwu Timur dan jajaran masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kehadirannya di tengah-tengah masyarakat pada kesempatan ini kami mohon
maaf.
Akhir kata saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengucapkan
“SELAMAT NATAL TAHUN 2023“ kepada selurun umat yang merayakannya, dan
Ucapan “SELAMAT TAHUN BARU 2024” kepada seluruh masyarakat Luwu Timur
dan Bangsa Indonesia, dengan harapan di tahun 2024, Dalam Lain Kesempatan
Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
dan Jajaran akan “BERSAMA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
SULAWESI SELATAN MELALUI 4 (EMPAT) PILAR PEMBANGUNAN, YAITU:
PEMBANGUNAN SOSIAL, PEMBANGUNAN EKONOMI, PEMBANGUNAN
LINGKUNGAN, SERTA PEMBANGUNAN HUKUM DAN TATA KELOLA”.