MALILI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Pemilu Ad Hoc di Hotel I Lagaligo Malili, Kamis (30/11/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Sulkifli menyampaikan, agar Panwaslu Kecamatan berpedoman pada prinsip penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selain itu, Sulkifli juga mengatakan, bahwa pemahaman kode etik bagi penyelenggara Pemilu sangat penting untuk menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan sehingga penerapannya di lapangan dilakukan sesuai dengan pedoman tingkah laku penyelenggara Pemilu.
Olehnya itu penerapan norma hukum dalam melakukan pengawasan harus berkepastian hukum.
“Maknai definisi kode etik penyelenggara Pemilu melalui penguatan landasan kode etik dengan berpedoman pada sumpah janji jabatan,”ucap Sulkifli.
Hal yang tak kalah penting kata Sulkifli adalah penguasaan regulasi atau dasar hukum terkait kode etik penyelenggara Pemilu.
Dia juga meminta agar seluruh pengawas Pemilu Ad Hoc tetap menjaga marwah lembaga dan bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan berlandasakan hukum.
“Jaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas lembaga,” pesannya.
Hadir pula memberikan materi melalui tautan zoom meeting, Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Hukum, Andarias Duma.(Mus)