Luwu Timur, inspirasiUpdateNews.Com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menempatkan pemulihan penghidupan masyarakat sebagai fokus utama dalam penyelesaian konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya diukur dari besaran uang santunan, tetapi juga harus mampu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum 29 petani Laoli terkait rencana pengosongan lahan.
Dalam proses penanganan perkara, Komnas HAM mengaku telah meminta penundaan pengosongan lahan, menerima penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, meminta keterangan dari LBH Makassar dan para petani, serta melakukan klarifikasi langsung kepada Bupati Luwu Timur beserta jajaran pemerintah daerah. Seluruh tahapan itu menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM.
*Status HPL Dicatat, Bukan Diputuskan*
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mencatat bahwa lahan di Dusun Laoli merupakan lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe yang sejak 2007 berstatus Hak Pakai atas nama PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.). Hak tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022 sebelum diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mencatat adanya keberatan dari para petani yang mempertanyakan keabsahan proses perolehan Hak Pakai maupun pengalihannya menjadi HPL karena mereka mengaku telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri menjelaskan bahwa riwayat hak atas tanah telah jelas karena Hak Pakai telah dimiliki sejak 2007 sebelum akhirnya dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Komnas HAM tidak memberikan penilaian mengenai benar atau tidaknya status HPL tersebut, melainkan mencatat posisi masing-masing pihak sebagai bagian dari fakta yang diperoleh selama proses pemantauan.
*Akui Petani Mengusahakan Lahan Sejak 2017*
Komnas HAM juga mencatat bahwa sejak 2017 para petani aktif mengusahakan lahan di Laoli dengan menanam berbagai komoditas seperti jengkol, kopi, kelapa sawit, alpukat, dan tanaman lainnya. Para petani bahkan membangun pondok sebagai tempat beristirahat saat berkebun, meskipun sebagian besar keluarga mereka tetap tinggal di daerah asal masing-masing.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kemudian melaksanakan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri IHIP. Dalam proses tersebut, pemerintah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen untuk menentukan nilai ekonomis tanaman dan bangunan yang menjadi objek santunan. Hasilnya, 83 petani menerima santunan, sedangkan 30 lainnya menolak karena menilai kompensasi yang diberikan belum mencerminkan seluruh aset dan biaya yang mereka keluarkan selama mengusahakan lahan.
Komnas HAM juga menemukan bahwa KJPP tidak hanya menghitung nilai tanaman, tetapi turut memperhitungkan biaya operasional perawatan tanaman berdasarkan umur, jenis, dan produktivitasnya. Penilaian dilakukan dengan membedakan tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman menghasilkan (TM), sehingga nilai santunan tidak diberikan secara seragam.
*Ukuran Keadilan Bukan Nominal Santunan*
Dalam analisisnya, Komnas HAM menyatakan bahwa pokok persoalan dalam konflik Laoli bukan semata-mata menyangkut besaran santunan, melainkan perbedaan perspektif mengenai aset yang seharusnya diperhitungkan dalam pemberian kompensasi.
Petani menghendaki agar kompensasi tidak hanya mencakup tanaman dan bangunan, tetapi juga biaya pembukaan lahan, biaya pengelolaan, hingga nilai lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa ganti rugi atas tanah tidak dimungkinkan karena statusnya merupakan tanah negara.
Menurut Komnas HAM, ukuran kecukupan kompensasi tidak hanya dilihat dari besar kecilnya nominal yang diterima masyarakat, tetapi dari kemampuannya memulihkan penghidupan (livelihood) setelah mereka tidak lagi dapat mengusahakan lahan tersebut.
Komnas HAM mengacu pada United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement, yang menekankan bahwa kompensasi seharusnya memungkinkan masyarakat memperoleh sumber penghidupan baru, mengakses lahan pengganti, memulai kembali usaha pertanian, hingga memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi. Dengan demikian, tujuan utama kompensasi adalah mencegah masyarakat kehilangan mata pencaharian dan terjerumus ke dalam kemiskinan.
*Komnas HAM Beri Perhatian Pada Kesepakatan Bersama*
Sebagai bagian dari upaya pemulihan penghidupan, Komnas HAM secara khusus menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dalam memberikan prioritas pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada 116 petani Laoli.
Komnas HAM menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah positif, namun mengingatkan agar pelaksanaannya memiliki mekanisme yang jelas, mengikat, terbuka terhadap dialog, serta dapat diakses seluruh masyarakat terdampak sehingga benar-benar mampu menjamin keberlanjutan penghidupan mereka.
Komitmen tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 22 April 2026 oleh PT Indonesia Huali Industry Park, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan kelompok masyarakat terdampak yang diwakili Irwan dan Acis. Dokumen itu mengatur pemberian prioritas tenaga kerja, kesempatan berusaha, mekanisme rekomendasi tenaga kerja lokal, pengawasan bersama, hingga evaluasi pelaksanaan kesepakatan. Perwakilan petani yang menandatangani nota kesepahaman juga menyatakan telah memperoleh persetujuan dari anggota kelompok sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen.
*Minta Rekomendasi Dilaksanakan*
Di bagian akhir suratnya, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar memastikan seluruh kebijakan dan tindakan terhadap masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan penyelesaian konflik.
Komnas HAM menyatakan akan melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM.











