LUWU TIMUR, inspirasiupdatenews.com — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa AG dalam kasus pembunuhan sadis terhadap JS. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, (22/7/2025), di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Majelis Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai perbuatan terdakwa sangat kejam, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Patriatama, S.H. pada (15/7/2025) lalu, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis ini menunjukkan kuatnya alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang dihadirkan oleh JPU, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Putusan Majelis Hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan penyidikan Kepolisian merupakan bukti nyata sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan,” ujar Budi Nugraha, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kepolisian dan Pengadilan guna mewujudkan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat. (*)