Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Sebagai Upaya Menciptakan lingkungan yang aman dan Kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja Kec. Kalaena kembali memberikan imbauan berupa peringatan kepada sejumlah masyarakat yang menggunakan jalan umum sebagai tempat menyimpan material bangunan,
Hal tersebut dinilai menyalahi dan jelas melanggar Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum
“kami Berikan teguran lisan kepada pemilik tumpukan pasir yang berada di bahu jalan agar segera dipindahkan karena dapat membahayakan pengguna Jalan tersebut” Ujar I Wayan Ardana
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan bagi pengguna jalan ungkap I Wayan Ardana, Koordinator Satpol PP Kec.Kalaena