MAKASSAR – Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Nusa Timur Energi dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis (23/11/2023).
Hadir Asisten II Kabupaten Luwu Timur, Masdin, Direktur Utama PT. Nusa Timur Energi, Haeruddin, Komisaris PT. Nusa Timur Energi, Amirullah, Kabag Ekbang, Andi Juanna, Bagian Hukum Kabupaten Luwu Timur, serta para pemegang saham.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa tujuan pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan atau keuntungan.
PT. Nusa Timur Energi sebagai Badan Usaha Milik Daerah dinilai belum dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan atas Pengawasan Umum atau Teknis Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022 dan Tahun 2023 ditemukan bahwa BUMD tidak melakukan aktifitas atau kegiatan dan tidak menghasilkan laba.
“Kita berharap Rapat Umum Pemegang Saham ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan keputusan akhir yang baik bagi kita semua mau itu PT. Nusa Timur Energi dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” jelas Akbar Leluasa (Hms)