Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Satpol PP Kec. Malili dan Panwascam Tertibkan Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Banner Dan Baliho Yang Melekat Pada Tiang Listrik, Senin (08/01/2024).
Penertiban tersebut di Pimpin langsung Oleh Koordinator Satpol PP Kec. Malili Efraim dan Ratbal.
Dasar dilaksanakannya kegiatan tersebut karena melanggar Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada pasal 58 ayat 5 terkait tertib lingkungan.
Dari hasil Penertiban tersebut didapatkan beberapa Benner dan baliho yang melanggar sehingga di lakukan Penurunan alat Peraga kampanye yang langsung diawasi oleh pihak panwascam.