Berita

Pospera Luwu Timur Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Wartawan

×

Pospera Luwu Timur Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Pospera Luwu Timur Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Wartawan

INSPIRASIUPDATEnews.com, Luwu Timur – Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Sekretaris Jenderal Pospera Luwu Timur, Awalu, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“UU Pers sangat jelas, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik bisa dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Awalu lewat pesan WhatsApp, Rabu malam (1/10/2025).

Ia mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap pelaku serta memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis yang bertugas di wilayah Luwu Timur.

“Kami meminta polisi memberi perlindungan agar wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa tekanan,” tambahnya.

Pospera menegaskan kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi. Karena itu, segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. (**/Ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *