Blog

Penyerahan Tersangka Pembunuhan oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur ke Kejaksaan

×

Penyerahan Tersangka Pembunuhan oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa (18/3/2025).

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur dari pukul 14.00 hingga 16.00 WITA. Tersangka yang diserahkan adalah Akmal alias Andi Gugun Bin Moru (23), seorang sopir travel yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Pasal Primair 340 Kuhpidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembuhuhan dan pasal 365 tentang pencurian dgn kekerangan dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Kasus ini bermula dari temuan jenazah Jessica Sollu pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 07.10 WITA, di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/92/XI/2024, penyidikan dilakukan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 4 Maret 2025.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Rosyid Aji, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Proses serah terima berlangsung aman dan lancar.
(Humas-polres/lutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *