Luwu Timur

Bentuk Kepedulian Sosial, Pemkab Lutim Berikan Uang Kerohiman Kepada Masrakat yang Berada Lokasi PT.IHIP

×

Bentuk Kepedulian Sosial, Pemkab Lutim Berikan Uang Kerohiman Kepada Masrakat yang Berada Lokasi PT.IHIP

Sebarkan artikel ini

Luwu Timur, Inspirasi Update News.Com– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa proses pemberian uang kerohiman kepada masyarakat terdampak di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) telah dilaksanakan secara bertahap, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pemegang hak atas tanah/lahan, Pemerintah Daerah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian dan kepedulian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati dan/atau menggarap lahan dimaksud.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh masyarakat petani kebun merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur yang telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah telah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa lokasi dimaksud merupakan lahan HPL Pemerintah Daerah, sehingga pemberian uang kerohiman tidak diberikan terhadap tanah, melainkan hanya terhadap tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

Tahapan inventarisasi, pendataan, dan penilaian tanaman serta bangunan telah dilaksanakan sejak 10 Desember 2025 secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan serta didampingi langsung oleh perwakilan masyarakat petani kebun.

Hasil pendataan dan penetapan nilai uang kerohiman kemudian disampaikan melalui sosialisasi dan penyampaian langsung di lapangan pada 29 Desember 2025, serta melalui dua kali rapat sosialisasi yang dilaksanakan pada 4 Januari 2026 dan 14 Januari 2026 di Kantor Desa Harapan.

Menindaklanjuti adanya masukan dan keberatan dari sebagian masyarakat, Pemerintah Daerah membuka jalur keberatan administratif secara resmi dan tertib, serta telah memberikan jawaban secara resmi dan tertulis. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan upaya persuasif serta pengamanan dan penertiban aset sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, tercatat dua orang masyarakat petani/penggarap telah menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan dan siap ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan mengedepankan kepastian hukum dan pendekatan kemanusiaan, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional. Pemerintah Daerah juga terus membuka ruang komunikasi dan dialog secara persuasif dengan masyarakat, sepanjang tidak berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tanah.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan serta mendukung penyelesaian yang tertib dan kondusif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *