Luwu Timur, inspirasiupdatenews.com — Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Wasuponda Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan serta gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, yang memutuskan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” jelas Bripka Taufik, Kamis (11/9/2025).
Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, penyidik Polres Luwu Timur juga terus menindaklanjuti perkara PJU-TS. Berkas perkara tersangka HH telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu hasil P-21. Penyidik pun masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Polres Luwu Timur menegaskan tekad mengusut tuntas perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Bripka Taufik. (*)