Luwu Timur, inspirasiupdatenews.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy, S.STP., M.Si, menjadi narasumber dalam kegiatan literasi perpajakan daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan fokus pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan.
Kegiatan yang diikuti para pelaku usaha perhotelan dan penginapan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Mangkutana, Tomoni, Wotu, dan Burau. Kehadiran Kasatpol PP sebagai narasumber utama mencerminkan peran aktif pemerintah dalam mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam sektor perpajakan yang erat kaitannya dengan upaya memajukan kabupaten luwu timur
Dalam pemaparannya, Indra Fawzy menekankan bahwa literasi perpajakan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tertib administrasi daerah. Menurutnya, tertib dalam urusan perpajakan akan berdampak langsung terhadap transparansi pengelolaan anggaran, akuntabilitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berkeadilan.
“Literasi pajak bukan sekadar kegiatan sosialisasi, tetapi bagian dari proses membangun kesadaran kolektif. Ketika masyarakat memahami aturan, maka tertib administrasi akan tumbuh, dan itulah fondasi pemerintahan yang sehat,” tegas Indra di hadapan Para Peserta Literasi Pajak.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peran pelaku usaha sangat vital dalam menopang pembangunan Kabupaten Luwu Timur, karena sektor usaha merupakan penggerak ekonomi lokal. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, pengusaha dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui kontribusi yang sah dan terukur.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menguatkan peran pengusaha dalam membangun daerah. Kepatuhan terhadap pajak bukan hanya soal hukum, tapi juga bentuk kontribusi sosial dan tanggung jawab moral terhadap kemajuan bersama,” tambahnya.
Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,ia menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak di daerah. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan yang edukatif dan persuasif agar masyarakat memahami dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan perda secara menyeluruh.
Namun demikian, Indra juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja melanggar atau menghindari kewajiban pajak, sebagaimana telah diatur dalam Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, khususnya PBJT Jasa Perhotelan. Satpol PP sebagai penegak perda, memiliki tugas untuk memastikan seluruh ketentuan tersebut dijalankan secara adil dan konsisten.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, para pelaku usaha dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung sistem pajak yang adil. Jangan sampai karena kelalaian atau ketidaktahuan, malah berhadapan dengan sanksi. Mari kita tumbuhkan kesadaran untuk taat aturan demi kebaikan bersama,” ujar Indra mengingatkan.
Kegiatan ini disambut positif oleh peserta. Selain menjadi ajang edukasi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha. Berbagai masukan dan kendala teknis yang dihadapi di lapangan turut dibahas, menciptakan suasana yang konstruktif dan solutif.
Dengan pelaksanaan kegiatan literasi ini, diharapkan akan terbentuk sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan sektor usaha, menuju tata kelola perpajakan yang lebih efektif, partisipatif, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)