Blog

Jelang Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024, KPU Gelar Bimtek

×

Jelang Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024, KPU Gelar Bimtek

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode etik badan Adhoc PPK dan Sekretariat penyelenggara pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati kabupate Luwu Timur 2024.

Kegiatan bimtek tersebut berlangsung di Hotel ILagaligo, Jum’at (19/7/2014) Dibuka Kordip Sosdikli Parmas dan SDM Inrawanto Paningaran dan dihadiri komisioner KPU lainya yakni Yusril Hidayat, Hamdan, Ilhamudin Alkadri dan sekretaris KPU lutim Ramlan.

Indrawanto Paningaran mengatakan, anggota PPK di Luwu Timur berperan penting dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, untuk itu harus bekerja secara profesional sesuai dengan tuposinya masing-masing, sangat penting pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab badan Adhoc, dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus sesuai aturan yang mengikat.

”Prinsipnya, penyelenggara Badan Adhoc itu harus bekerja dengan konsisten menjaga kode etik, berintegritas, profesionalisme dan amanah dalam melakukan rangkaian tahapan Pilkada 2024,” kata Indrayanto.

Bimtek ini menghadirkan Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, sebagai narasumber untuk membawakan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sedangkan dari pemateri dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur di bawakan Vanny Ritasari.SH, jabatan sebagai Jaksa Fungsional Bidang Tindak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan Materi Penerangan Hukum Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pelanggaran Pilkada dan Pembawa materi dari kesbangpol dibawakan Sekdis Kesbangpol Lutim.

Pawennari dalam membawakan materinya menyampaikan kepada peserta bimtek, penyelenggara Pemilu harus netral, menolak segala yang dapat menimbulkan pengaruh buruk, terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, penyelenggara tidak boleh mempengaruhi atau menolak melakukan komunikasi yang bersifat Partisan, dengan Peserta Pemilu dan tim kampanye serta pemilih.

Selain itu kata Pawennari penyelenggara tidak boleh memakai simbol, lambang atau atribut yang menunjukkan sikap partisan, pada parpol atau peserta pemilu.

Penyelenggara juga tidak di perbolehkan memberikan pilihan politik secara terbuka, tidak menerima pemberian apapun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan, dari keputusan yang dibuat lembaga penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya kata Pawennari, penyelenggara harus menyatakan secara terbuka dalam rapat, apabila memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu dan tim kampanye, penyelenggara harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan, publik adanya keberpihakan.

”Jadi kode etik ini jugalah yang membuat kita membatasi diri, termasuk membatasi diri untuk tidak bisa sering – sering ngopi di warkop. Jika kode etik ini konsisten kita terapkan, yakin pemilu akan berlangsung adil dan berkualitas,” jelas Pawennari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *