INSPIRASIUPDATEnews.com, Luwu Timur — Program Pemberian Tunjangan Hari Tua Bagi Masyarakat Lanjut Usia (Lansia) Sebesar Rp 1 Juta Perbulan adalah Wujud nyata dan Perhatian Khusus Pemerintah Daerah, di Indonesia, Program ini Hanya ada di Kabupaten Luwu Timur, bahkan Nilainya tertinggi dari seluruh jenis Bantuan Sosial lainnya.
Program ini menyasar kepada Lansia yang terpapar ekonomi lemah dan Layak mendapatkan bantuan Sosial sesuai regulasi dan ketentuan Yang berlaku ataupun diberikan kepada Lansia yang belum pernah mendapatkan bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah.
Meski saat ini terdapat segelintir orang atau kelompok tertentu yang menagih janji Ibas – Puspa saat berkampanye untuk memberikan bantuan Sosial kepada seluruh Lansia Sebesar Rp 1 Juta Perbulan, namun kita perlu memahami bahwa menyalurkan bantuan Sosial itu ada syarat yang mengikat dan mengaturnya, jika diabaikan konsekuensinya adalah Pelanggaran Hukum, ujar Nurbaeti warga Desa Baruga Malili.
Menurut orang yang akrab disapa Mama Geby itu, Program Pemerintah Yang dijanjikan saat kampanye bukan berarti pelaksanaannya berjalan sesuai kehendak Pemimpin yang terpilih, melainkan diatur sesuai ketentuan yang berlaku, sebab Dana yang akan dibelanjakan itu bersumber dari Negara bukan uang pribadi seorang Pemimpin yang terpilih, tegasnya.
Saat ini Program Bantuan untuk Lansia yang baru tahap uji Coba kepada 3000 orang Lansia yang memenuhi Syarat dan Aturan yang berlaku dan Dananya bersumber dari APBD Perubahan 2025 Patut kita bersyukur dan Apresiasi, karena Pemerintah Daerah sudah menunjukkan komitmennya dalam untuk menjalankan janji politiknya saat dia berkampanye, meski jumlahnya masih terbatas. Kata Nurbaeti.
Dalam Rumusan Pelaksanaan Program Pemerintah, mulai dari tingkat Desa hingga Pemerintah Pusat, Program dilaksanakan secara bertahap, bukan Sekaligus sesuai dengan Amanat RPJMD yang disusun secara bersama antara Pemerintah dan DPRD, ini yang perlu dipahami, jelas Nurbaeti yang juga Dirut Media inspirasiupdatenews.com.
Sesuai informasi dan update dari Dinas Sosial Luwu Timur, Data yang digunakan untuk Menghitung jumlah Lansia yang masuk Kategori calon Penerima bantuan Sosial bukan data dari Dukcapil, Melainkan Data dari BPS dan Kementerian Sosial yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi atau taraf kehidupan seseorang.
Hal ini pun calon penerima bantuan Sosial harus terdaftar pada DataTunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui tim tim verifikasi dan petugas pendamping dari kemensos yang ada di setiap Desa, bahkan tim ini juga ada yang menjadi Operator untuk memasukkan Data Para calon penerima Bansos di semua kantor Desa, urainya.
Jadi pada tahap uji coba kemarin, diharapkan bagi yang punya keluarga belum menerima bantuan untuk bersabar, Moga pada pendataan berikutnya nama yang diusulkan dapat terverifikasi dengan baik dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon penerima Bantuan untuk Lansia Tutur Nurbaeti.











