BeritaDaerahLuwu TimurMaliliSulawesi SelatanUncategorized

BKPSDM Lutim Gelar Pemusnahan Arsip Inaktif Retensi 10 Tahun Kebawah

90
×

BKPSDM Lutim Gelar Pemusnahan Arsip Inaktif Retensi 10 Tahun Kebawah

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan pemusnahan arsip inatif retensi di bawah 10 tahun, sekaligus penyerahan arsip statis pejabat Negara ke Dinas Perpustakan dan Kearsipan, bertempat di Aula BKPSDM Lutim, Rabu (25/10/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli mewakili bupati Luwu Timur didampingi Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwy dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Lutim, Satri mengatakan bahwa, tujuan dari pemusnahan arsip ini dilakukan dalam bentuk upaya menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab nantinya.

“Pemusnahan arsip merupakan salah satu prosedur penyusutan arsip yang bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta afesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertangung jawab,” jelas Bahri.

Bahri Suli juga mengapresiasi BKPSDM melakukan pemusnahan arsip ini tidak dilakukan dengan cara dibakar tetapi dengan menggunakan alat pencacah kertas.

“Saya mengapresiasi BKPSDM melakukan pemusnahan arsip dengan menggunakan alat pencacah kertas sehingga program Bupati Luwu Timur “Peduli ki Saya Jaga ki” dengan tidak melakukan pembakaran sampah dilingkungan sekitar itu berjalan dengan baik,” ucap Bahri.

Senada dikatakan Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwy mengungkapkan, ada tiga tahapan yang dilakukan dalam penyusutan arsip dan mengharapkan kedepannya akan dilakukan pengadaan alat pencacah kertas agar pemusnahan arsip dapat berjalan lancar.

“Jadi, pemusnahan ini tidak asal dilakukan pemusnahan tetapi ada tiga tahapan yang dilewati untuk dilakukan pemusnahan arsip ini, yaitu : Pembentukan panitia penilai arsip, Permintaan persetujuan dari Bupati Luwu Timur, Penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan Pelaksanaan pemusnahan arsip dengan cara dicacah. Oleh karena itu, kami berharap kedepan ada pengadaan alat pencacah kertas agar pemusnahan arsip ini dapat berjalan lancar,” tandas Rosmiyati. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *