Blog

Akun FB Abdul Wahid Soroti Kegiatan Salah Satu Calon Wali Kota Palopo FKJ di Fasilitasi Akun ASN

×

Akun FB Abdul Wahid Soroti Kegiatan Salah Satu Calon Wali Kota Palopo FKJ di Fasilitasi Akun ASN

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Inspirasi.update.com, Palopo – Dari pantauan laman media ini, salah

satu akun Facebook @ Abdul Wahid memposting salahsatu kegiatan bakal calon Wali Kota Palopo.

Dalam tulisannya distatusnya, Abdul Wahid menandai beberapa akun lainnya menulis, Sabtu 24 Agustus 2024.

“pore todak ini akun FB nya adek ku Irfan Dahri Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Palopo jadi admin di grup FKJ Brother..semoga beliau tau ji kalo dia di kasi jadi admin di grup yang berafiliasi dengan salah satu calon walikota walaupun grup ini sudah lama tp setidaknya ada kesadaran diri apalagi untuk pejabat publik, semoga ndak kayak bapak yang sana e yg hp nya bisa buat sendiri status.Bawaslu Palopo Bawaslu RI BKN (BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA),” tulis di akun FB Abdul Wahid.

Dalam unggahan status itu, berbagai tanggapan yang pro dan kontra.

Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua baik dari golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut Pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *