Blog

Upaya Pencegahan Judi Online Terus di Lakukan olah Kejaksaan Negeri Luwu Timur 

×

Upaya Pencegahan Judi Online Terus di Lakukan olah Kejaksaan Negeri Luwu Timur 

Sebarkan artikel ini

Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Kasus judi online hingga kini sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, bahkan sudah merambah ke game online yang dengan mudahnya bisa diakses oleh siapapun, tak terkecuali anak-anak, membuat kasus judi online semakin kompleks pemberantasannya.

Hal tersebut diungkapkan  Vanny Ritasari, SH Jaksa Fungsional Bidang Tindak Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam dialog program “Jaksa Menyapa” di SMA N 5 Luwu Timur, Jumat (19/7/2024).

Vanny menjelaskan, upaya pencegahan terhadap judi online ini akan terus dilakukan, sebagai upaya untuk mengantisipasi agar judi online tidak terjadi di kalangan siswa sekolah.

“Mudahnya akses terhadap gadget atau gawai dan juga kecanggihan teknologi saat ini, menyebabkan anak-anak sangat wajib diawasi orang tua, saat berselancar di dunia internet. ini juga menjadi pengalaman bagi saya, agar selalu memantau apa saja aktivitas anak di dunia maya, agar tidak terjebak terhadap judi online yang terbungkus dalam game online, bahkan hingga melakukan transaksi keuangan atau depo,”ujar Vanny

Batas antara game online dengan judi online sangat tipis. Tidak akan menjadi soal apabila game online hanya sekadar untuk membuang waktu. Hanya saja, itu menjadi judi online, apabila telah melakukan transaksi dalam game tersebut. Tentu saja, dengan mempertaruhkan sejumlah uang.

Hal tersebut dikatakan Vanny Sebgai Jaksa Fungsional Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu timur Dijelaskan, perjudian dalam perspektif hukum adalah salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

“Sanksi yang dikenakan untuk judi online ini tidak main-main. Bahkan berdasarkan pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski demikian, praktik judi online di Indonesia hingga kini masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Seperti judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga hadir di sekolah-sekolah, sebagai agenda wajib, untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *