INSPIRASIUPDATEnews.com, Luwu Timur – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan yang diperuntukkan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH selaku (ketua), NP sebagai (bendahara), dan A yang menjabat sebagai (sekretaris). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan penggunaan dana BOP Kesetaraan untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kasubsi Intelijen Cabjari Luwu Timur, Muhlis, S.H., menjelaskan bahwa setelah penetapan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perbuatan para tersangka menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.169.301.600,” ujar Muhlis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)