JAKARTA, inspirasiupdatenews.com – Perselisihan hasil Pemilihan WaliKota dan Wakil Walikota Palopo telah berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK). Putusan tersebut dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” kata hakim saat membacakan putusan.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 4, Naili–Akhmad, tetap dinyatakan sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. (*)