Inspirasi.update.com, Luwu Timur – Dugaan Penipuan terjadi di Salah satu pengusaha rental mobil di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur
Direktur CV Ria Rental Mobil (RRM) Muhammad Sidar, kembali melaporkan Costumernya Muhammad Faisal alias MF warga Desa Balaikembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur ke Polisi atas dugaan penipuan
Laporan tersebut diterima Kepolisian Sektor Mangkutana dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) Nomor STPL/66/Vll/2024/Sek Mangkutana tanggal 13 juli 2024
Dir.Cv RRM Muh Sidar bersama Wadirut.Syamsul saat memasukan laporan pengaduan di Mapolsek Magkutana
Foto: Muhammad Sidar direktur CV RRM melaporkan MF di Mapolsek Mangkutana
Muhammad Sidar melaporkan Costumernya tersebut lantaran diduga tidak bertanggungjawab saat menyewa kendaraannya selain tidak mengembalikan mobil, MF juga tidak membayar sewa mobil rental selama +-15 hari dengan sewa rental 350.000/hari .
Adapun jenis mobil yang disewa yakni Daihatsu Xenia No Polisi DP 1242 GM warna silver
“Costumer ini saya laporkan Pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan karena tidak bayar sewa rental 15 hari mobil juga tidak dikembalikan sehingga saya sendiri yang ke Makassar ambil mobil kunci mobil pun dia bawa ,sebelumnya tanggal 26 juni ia datang ke kantor untuk sewa mobil ke Makassar selama 3 hari namun ternyata lebih 10 hari mobil belum dikembalikan saat di hubungi dia hanya janji saja mau kembalikan mobil dan bayar sewanya nomor Handphonenya jg jarang aktif” ujar Sidar
Atas perbuatan Costumernya tersebut, Muhammad Sidar mengaku mengalami kerugian sekitar 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).ia berharap pihak Kepolisian Sektor Mangkutana Polres Luwu-timur segera menindaklanjuti laporannya
“Atas perbuatan customer saya ini,saya mengalami kerugian hingga delapan juta lima ratus,saya berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini dan saya juga mengucapakan terimakasih kepada jajaran Kepolisian Sektor Mangkutana Polres Luwu-timur atas pelayanannya dalam menerima laporan pengaduan kami” Pungkas Sidar