LUWU TIMUR – Satpol PP Kecamatan Kalaena laksanakan patroli wilayah tertib penyelenggaraan reklame dan menemukan beberapa alat peraga kampanye, berupa baliho yang terpasang bukan pada tempatnya, Selasa (31/10/2023).
Dipimpin langsung I Wayan Ardana, Koordinator Satpol PP Kecamatan Kalaena langsung menertibkan reklame dan memberikan teguran lisan kepada pemilik reklame.
Hal ini sesuai dengan Perda Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 33 ayat (1) terkait larangan tempat penyelenggaraan reklame.
I Wayan Ardana selaku koordinator wilayah mengatakan, bahwa penertiban ini sesuai peraturan.
“Kami juga memberikan teguran lisan kepada pemilik reklame,” ujar I Wayan Ardana.(Mus)